REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan Federal Australia memerintahkan perusahaan penangkap paus asal ,Kyodo membayar denda senilai 1 juta dolar AS karena dinyatakan bersalah tertangkap tangan berburu paus di perairan Australia.
Namun kecil kemungkinan perusahaan itu akan membayarkan denda tersebut. Lembaga Humane Society International (HSI) dengan dibantu oleh Kantor Pembela Lingkungan membawa kasus ini melawan perusahaan Jepang Kyodo Senpaku Kaisha.
Mereka berhasil menyertakan bukti-bukti dari empat kesempatan dimana perusahaan penangkap paus itu kedapatan sedang menangkap paus minke di perairan Antartika yang didesain sebagai kawasan perlindungan paus dibawah peraturan hukum lingkungan Australia.
Hakim Jayne Jagot memberikan keputusan singkat dan menetapkan perusahaan itu bersalah atas semua tuduhan dan diwajibkan membayar denda 250 ribu dolar AS untuk masing-masing kesempatan tersebut.
Perusahaan Jepang ini tidak hadir dalam persidangan di pengadilan.
Kasus ini hanya bagian kecil dari perseteruan panjang yang telah dilakukan Australia terhadap para pemburu paus asal Jepang.
Baca Hobbit Flores Diduga Berasal dari Homo Erectus Berbadan Besar