REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, menuturkan, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta hanya mencari alasan terkait kerancuan pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS) No 71/2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang yang selama ini dilakukan.
"Itu hanya alasan saja. Misalnya sumur artesis, obat-obatan (harusnya kewajiban Pemprov DKI Jakarta) memang ada yang beririsan. Kalau rancu nantinya tidak ada yang tanggung jawab," kata dia di Bekasi, Rabu (18/11).
Ariyanto menjelaskan, sedikitnya terdapat tujuh poin yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang dan hingga kini belum terlaksana. Adapun ketujuh poin tersebut antara lain, mencuci dan membersihkan setiap kendaraan pengangkutan sampah, rute pengangkutan sampah, melaksanakan penambahan sumur artesis dan membantu penyediaan obat-obatan.
DPRD Bekasi pun menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta dan pengelola melaksanakan kewajibannya terhadap warga Bantargebang. Menurutnya yang terpenting, isi perjanjian dilaksanakan, terlepas dari pihak mana yang mengerjakan.
(Baca Juga: DKI Sebut Ada Lima Kerancuan dalam Perjanjian Bantargebang)
"Kami DPRD tidak bisa memandang mempermasalahkan masalah ini dengan pengelola. Silakan itu diapain kek terserah. Kami meminta isi perjanjian dilaksanakan. Karena dampaknya warga Bantargebang," ujar dia.