Jumat 20 Nov 2015 10:32 WIB

Malaysia Kaji Larangan Rokok Elektronik di Kampus

Rokok elektronik
Foto: EPA
Rokok elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) Malaysia akan mengkaji aspek kesehatan dan sosial, sebelum membuat keputusan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di kampus.

Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Seri Idris Jusoh mengatakan, kajian itu perlu dilakukan agar perbedaan pendapat mengenainya dapat diselesaikan untuk memastikan keputusan yang dibuat dapat diterima semua pihak.

"Hasil kajian yang diperkirakan memakan waktu enam bulan itu akan digabungkan dengan kajian yang dilakukan Universiti Sains Malaysia (USM) sebelum dipaparkan ke Kabinet untuk tindakan lanjut," katanya seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Jumat (20/11).

Sebelumnya, haria Kosmo melaporkan bahwa salah satu jenis cairan vape mengandung ganja, berdasarkan uji sampel yang dilakukan Institut Penyelidikan Lingkungan Alam Pantai Timur (Eseri), Universitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu.

Meski demikian, kata Idris, pihak universitas juga diperbolehkan membaut keputusan untuk melarang vape di kampus masing-masing, seperti halnya pelarangan rokok di beberapa unversitas, termasuk USM, yang menggariskan dasar kampus hijau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement