REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menilai Nanggroe Aceh Darussalam dan Banten memiliki pengelolaan kelembagaan zakat dan manajemen zakat. Dua provinsi tersebut pun berhak memperoleh Zakat Award 2015.
Baitul Mall Nangroe Aceh Darussalam menjadi juara pada kategori Manajemen Kelembagaan tingkat Provinsi dengan nilai 1.289. Berturut-turut di belakangnya adalah Baznas Provinsi Sumatera Barat (1.288) dan juara 3, Baznas Provinsi Jawa Timur (1.255). Adapun untuk kategori Pengelolaan Zakat, dimenangkan oleh Baznas Provinsi Banten (1.295), lalu Nusa Tenggara Barat (1.265) dan Baznas Provinsi Kalimantan Tumur (1.255).
Untuk kategori Manajemen Kelembagaan tingkat Kabupaten/Kota, dimenangkan oleh Baznas Kabupaten Sumedang Jawa Barat (1.394), Baznas Kab Kutei Timur (1.333) dan Baitul Mall Kota Banda Aceh (1.330) berada diposisi ketiga. Sedangkan kategori Pengelolaan Zakat, dimenangkan oleh Baznas Kabupaten Sragen Jawa Tengah (1.365), Lombok Timur (1.328) dan Bukittinggi (1.325) diposisi ketiga.
Anugerah Zakat Award diberikan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada para pemenang yang juga sekaligus menutup rangkaian kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa penganugerahan Zakat Awards akan menjadi salah satu program unggulan Kemenag.
“Sudah menjadi tugas Kemenag untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian atas capaian kinerja lembaga pengelolaan zakat di Seluruh Tanah Air. Selamat kepada Baznas provinsi dan kabupaten/kota yang tahun ini masuk nominasi,” terang Menag, seperti dilansir kemenag.go.id, Kamis (19/11) malam.
Ke depan, Menag berharap, akan ada penilaian juga kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menag yakin, Baznas dan LAZ mampu berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Republik ini. Menurutnya, pengelolaan zakat harus terintegrasi dalam satu sistem, diaudit secara syari’ah oleh Kemenag dan audit keuangan oleh akuntan Publik, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga.
“Baznas dan LAZ harus terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas publik dan menjaga amanah para amil. Kita harus berorientasi untuk memuliakan umat. Karenanya, Baznas dan LAZ harus selalu dekat dengan persoalan-persoalan riil masyarakat dan tidak menjadi menara gadinh di tengah kehidupan umat,” pesan Menag.
Selain memperoleh trophi dan piagam, para juara juga mengdapat penghargaan berupa uang pembinaan. Untuk juara tingkat provinsi, masing-masing sebesar : 35 juta (juara pertama), 30 juta dan 25 juta. Adapun untuk juara tingkat kabupaten, masing-masing sebesar: 25 Juta (I), 20 juta (II), dan 15 juta (III).