REPUBLIKA.CO.ID, BRUSELS -- Uni Eropa memperketat pemeriksaan terhadap seluruh wisatawan, termasuk warga negaranya sendiri, di perbatasan-perbatasan luar zona bebas paspor Schengen setelah serangan Paris.
Namun dalam sebuah pertemuan darurat di Brusels, Prancis akan mendorong pemeriksaan sistematis jangka panjang yang memerlukan pergantian undang-undang perbatasan Schengen dan tentu saja membutuhkan kesepakatan politik yang lebih luas.
Keputusan memperketat sementara pemeriksaan akan diambil pada Jumat (20/11) waktu setempat, saat pertemuan dalam rangka krisis yang diinisiasi Prancis setelah peristiwa bom bunuh diri dan penembakan yang menewaskan 129 orang.
Berdasarkan sebuah rancangan kesepakatan yang dikutip media, para menteri akan segera menerapkan pemeriksaan sistematis dan koordinatif yang diperlukan di seluruh perbatasan luar, termasuk terhadap orang-orang yang memiliki hak bebas bepergian,
Selama ini sebagian besar warga Uni Eropa menikmati perjalanan bebas paspor di seluruh zona Schengen yang mencakup 22 negara Uni Eropa ditambah Norwegia, Swiss, Islandia, dan Liechtenstein.
Pejabat Uni Eropa mengatakan para pelancong tidak hanya harus diperiksa paspornya, tetapi juga informasi pribadi yang dicocokkan dengan database. "Kita bisa melakukannya sekarang, untuk satu bulan atau satu tahun dengan beberapa rute khusus. Tetapi ke depannya, kita harus mengubah pasal tujuh dalam undang-undang perbatasan Schengen untuk melakukan pemeriksaan sistematis kepada setiap orang," kata pejabat tersebut.
Baca juga: Mudan dan Tampan, Idola Baru di KTT APEC