REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengecam Israel, setelah seorang polisi yang terekam kamera sedang memukuli seorang warga negara Amerika dihukum enam pekan pengabdian masyarakat, Kamis (19/11).
AS kecewa bahwa polisi dalam kasus tersebut dibebaskan dari hukuman penjara oleh satu pengadilan Israel, kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby dalam satu taklimat harian.
"Mengingat bukti yang jelas mengenai penggunaan kekerasan secara berlebihan, sulit untuk melihat bagaimana hukuman ini akan mendorong pertanggung-jawaban penuh bagi tindakan polisi dalam kasus ini," kata Kirby, sebagaimana dikutip Xinhua, Jumat (20/11).
Tariq Abu Khdeir, orang yang memiliki dwi-kewargaraan yaitu Palestina dan AS, dipukuli setelah pembunuhan sepupunya. Beberapa ekstremis Yahudi telah membakar hidup-hidup sepupunya Khdeir, yang berusia 16 tahun, sebagai pembalasan atas pembunuhan tiga remaja Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan, demikian laporan Associated Press (AP).
Peristiwa tersebut terjadi selama protes rusuh di Jerusalem Timur pada Juli 2014. Kirby mengatakan jaksa agung Israel masih dapat mengajukan banding, dan AS akan mengikuti kasus itu secara seksama. Laporan AP tersebut mengatakan AS jarang sekali mengecam urusan hukum dalam negeri di Israel yang merupakan sekutu erat Amerika.