Jumat 20 Nov 2015 16:02 WIB

Ini Alasan Jaksa Agung Tarik Jaksa Kasus Sekjen Nasdem dari KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Wihdan H
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengakui menarik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana yang sedang bertugas di KPK. Ia berdalih, penarikan tersebut karena yang bersangkutan akan mendapatkan promosi dan jabatan yang lebih tinggi di kesatuannya.

"Tidak ada tujuan lain ya bukan penarikan tapi penempatan posisi yang lebih baik," ujarnya, di Kejagung, Jumat (20/11).

Ia mengatakan Jaksa Yudi akan dipromosikan untuk menjabat Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Meski begitu, ia menegaskan mempersilakan Jaksa Yudi untuk menyelesaikan pekerjaannya di KPK sebelum kembali ke kesatuan.

"Dia harus menyelesaikan perkara yang ditanganinya di KPK," katanya.