REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka penganiayaan Novel Baswedan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang telah menyatakan berkas kasus Novel lengkap, kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu. "Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," ujar Kapolri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Tewu mengatakan pelimpahan tersangka Novel serta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Bengkulu. "Rencananya seperti itu," ujar Carlo.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.