Sabtu 21 Nov 2015 07:48 WIB

Pengamat Soroti Penarikan Jaksa KPK

Jaksa KPK Yudi Kristiana.
Foto: Antara
Jaksa KPK Yudi Kristiana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem rotasi maupun mutasi jenjang karier di institusi Kejaksaan Agung tengah disoroti publik. Salah satu contohnya terkait penarikan jaksa KPK Yudi Kristiana yang tengah menangani kasus suap dengan terdakwa OC Kaligis dan mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Contoh saja promosi jaksa KPK Yudi Kristiana, promosi Direktur Penyidikan Pidsus Maruli Hutagalung, lalu yang terbaru persaingan merebut kursi Kepala Kejati DKI Jakarta,” kata Amril kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sesuai perundang-undangan, baik promosi dan mutasi jaksa harus dilihat dari track record yang bersangkutan secara kualitas dan kuantitasnya. Sangat disayangkan, kata dia, jika ada oknum jaksa yang tidak berprestasi dan diduga terlibat suatu pidana justru dipromosikan.

“Meski sudah ada aturan maupun standar operasional prosedur yang berlaku, sepertinya bidang pembinaan Kejaksaan Agung tidak mengimplementasikan apa yang sudah ada dalam aturan tersebut. Wajah penegakan hukum di Indonesia makin tercoreng, sekaligus tidak sesuai Nawa Cita Jokowi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, proses mutasi ataupun promosi seorang jaksa harus berdasarkan kompetensi dan berbasis kinerja yang profesionalisme. Maka penempatan itu harus dilakukan dengan melihat masa bakti kerja para jaksa itu sendiri untuk di rolling.

Selain itu, untuk seleksi tak masalah, asal tepat sasaran dan bukan asal penempatan. “Jika sistem promosi mutasi berjalan profesional, maka jaksa akan memiliki motivasi untuk bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

"Jaksa yang dipromosikan pangkatnya harus memiliki profesionalisme. Menguasai bidang, kariernya berprestasi. Pendidikan juga penting. Tapi jika penundaan pangkat karena faktor like and dislike, maka pimpinan tersebut tidak cakap menempati jabatan."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement