Sabtu 21 Nov 2015 10:07 WIB

BBPOM Bandung Susun Pedoman Klaim Produk Kosmetik

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Klaim merupakan salah satu faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan kosmetika. Industri kosmetika dibolehkan menyatakan klaim pada penandaannya, karena itu Badan POM menyusun pedoman klaim kosmetika yang dapat membantu industri dalam menetapkan klaim yang obyektif, benar, dan tidak menyesatkan.

Evaluasi kebenaran dan obyektivitas klaim tidak dapat dipisahkan dari identifikasi produk. Selain masalah Klaim, bagi Industri Kosmetika yang perlu mendapat pencerahan adalah adalah penyusunan Dokumen Informasi Produk, selanjutnya disingkat DIP, yaitu data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk kosmetika.

 

Bertempat disebuah hotel di Bandung Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI) Jawa Barat selama dua hari kamis-jumat 19-20 November 2015 melakukan pembinaan kepada anggotanya dengan menyelenggarakan Workshop "Klaim dan Penyusunan DIP Produk Kosmetika" bagi para anggotanya.  

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung Abdul Rahim menyambut baik kegiatan ini. Setelah dilaksanakannya sistem Notifikasi Kosmetik tahun 2011, minat pengusaha untuk memproduksi Kosmetik meningkat tajam, hingga saat ini Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk Kosmetika lebih dari 90 ribu, itu hampir setengah dari semua izin edar produk yang dikeluarkan Badan POM.

Namun hal ini perlu dibarengi dengan pengetahuan yang baik bagi produsen agar seluruh produk Kosmetik yang dihasilkan bermutu, aman dan bermanfaat bagi penggunanya.

 

Michael Simon pengurus PERKOSMI Jabar dalam laporannya menyatakan tujuan diselenggarakan acara ini untuk memperberikan pengetahuan tambahan khususnya bagi Usaha Kecil Menengah sehingga mampu bersaing di pasaran.

Bertindak sebagai narasumber dari direktorat penilaian Obat Tradisional, Kosmetika dan produk Komplemen Badan POM RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement