REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam IX meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Sabtu (21/11). Meninggalnya Paku Alam meninggalkan posisi kosong di Wakil Gubernur DIY.
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Johan menegaskan pengganti dari Paku Alam IX yang nanti akan terpilih, akan secara otomatis menduduki posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta.
Hal itu, lanjut Johan, tertuang dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU nomor 13 tahun 2012. "Jadi menurut UU Keistimewaan DIY tegas paku alam adalah wakil gubernur," kata Prof. Djohan kepada Republika.co.id, Sabtu (21/11).
Dalam UU nomor 13 tahun 2012 memang disebutkan siapa yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono adalah Gubernur dan yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam adalah Wakil Gubernur.
(Baca: Innalillahi... Wagub DIY Paku Alam IX Meninggal Dunia)
Penjelasan itu tertera pada Bab VI, Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bagian Kesatu dan Pasal 18. Maka itu, Prof. Djohan menekankan untuk mendapatkan orang yang menggantikan posisi Wakil Gubernur, harus terlebih dahulu dipilih orang yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam.
Ia menerangkan jika sudah ditentukan oleh Pakualaman Yogyakarta, Adipati Paku Alam X selanjutnya akan diproses oleh DPRD.
Masih dari UU nomor 13 tahun 2012, Prof. Djohan menjelaskan DPRD nantinya akan menyampaikan syarat-syarat yang ditetapkan kepada Adipati Paku Alam X.
Setelah ditetapkan DPRD sebagai Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X akan diusulkan kepada PResiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilantik.