REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta menjadi perbincangan usai kepergian Paku Alam IX. Kekosongan itu meninggalkan Gubernur sendirian, dalam menjalankan pemerintahan DI Yogyakarta.
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan posisi Wakil Gubernur DIY akan tetap kosong, selama pengganti Paku Alam IX belum terpilih. Menurutnya, UU nomor 13 tahun 2012 sudah menegaskan jika posisi Wakil Gubernur hanya dapat diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.
"Kalau belum ada Paku Alam, jabatan Wakil Gubernur kosong," kata Prof. Djohan kepada Republika.co.id, Sabtu (21/11).
Dengan kekosongan itu, Prof. Djohan menerangkan pemerintahan DI Yogyakarta akan dijalankan oleh satu orang saja, yaitu Gubernur yang merupakan Sultan Hamengku Buwono X. Ia menjelaskan posisi Wakil Gubernur akan diisi seteleh Pakualaman memilih Adipati Paku Alam X, untuk selanjutnya diproses DPRD dan dilantik Presiden RI.
Terkait waktu pemilihan pengganti Paku Alam IX, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengatakan UU nomor 13 tahun 2012 tidak memberikan batas waktu kepada Pakualaman untuk memilih Adipati Paku Alam X. Pemilihan Paku Alam X, lanjut Prof. Djohan, merupakan urusan internal dan akan diserahkan kepada Pakualaman.
Posisi Wakil Gubernur memang secara otomatis kosong usai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam IX meninggal dunia. Paku Alam IX menghembuskan nafas terakhir di RSUP Dr. Sardjito, pada Sabtu (21/11).