Ahad 22 Nov 2015 13:45 WIB

Sultan: Posisi Wagub DIY Sementara Akan Kosong

Rep: Yulianingsih/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah keluarga dan kerabat membawa jenasah Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX di Ndalem Ageng, Komplek Puro Pakualaman, Sabtu (21/11).ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah keluarga dan kerabat membawa jenasah Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX di Ndalem Ageng, Komplek Puro Pakualaman, Sabtu (21/11).ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DI Yogyakarta  (DIY) yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, untuk sementara posisi Wakil Gubernur (Wagub) DIY akan kosong  pascameninggalnya Paku Alam IX  Kamis (19/11) lalu. sore kemarin.

"Untuk sementara akan kosong, kita tetap akan sesuai undang-undang," ujar Sultan kepada wartawan saat melepas jenazah Paku Alam IX di halaman Pura Pakualaman, Ahad (22/11).

Sultan akan menunggu pengganti Paku Alam IX dnobatkan sebagai Paku Alam X. "Itu urusan internal (Pakualaman). Kita akan menunggu," ujarnya. (Baca Juga: Pakualam IX Wafat, Sultan Sepuh XIV Berduka).

Sesuai UU Keistimewaan DIY, Paku Alam yang jumeneng akan langsung diangkat sebagai Wakil Gubernur DIY mendampingi Sultan sebagai Gubernur. Saat ini Putra Mahkota Pakualaman KBPH Prabu Suryo Dilogo isunya sudah dinobatkan sebagai Paku Alam X mengganti ayahandanya. Namun hal itu menurut Sultan urusan internal Pakualaman.

"Saya berharap begitu (sudah dinobatkan," kata Sultan. Pasalnya Sultan merasa sudah bisa membangun kebersamaan dalam memimpin DIY dengan keluarga almarhum Paku Alam IX.

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menunggu usulan dari Sutan terkait jabatan Wagub DIY. "DIY itu beda posisinya. Kalau sesuai Undang-undang paling lama harus 18 bulan sudah terisi," katanya.

Namun untuk DIY, Cahyo mengatakan tidak ada batas waktu maksimal. "Saya menunggu kabar dari Sultan saja," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement