Ahad 22 Nov 2015 22:02 WIB

Pembentukan BPJS Kesehatan Syariah Belum Diputuskan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembentukan BPJS Kesehatan Syariah terus bergulir. Namun, BPJS Kesehatan belum memiliki kepastian kapan BPJS Kesehatan Syariah tersebut dapat dibentuk karena masih dalam proses pembahasan.

Kepala Departemen Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi  mengatakan, belum ada keputusan soal BPJS Kesehatan Syariah. Namun, ia mengakui sudah ada pembahasan terkait pembentukan BPJS Kesehatan Syriah tersebut.

"Pembahasan sudah dilakukan bersama DSN MUI dan lintas kementerian atau lembaga," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (22/11).

Saat ini,  ia mengaku pihaknya masih menunggu proses di DSN MUI. Menurutnya, kemungkinan akan ada pertemuan dan pembahasan lebih lanjut lagi mengenai hal ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement