Senin 23 Nov 2015 00:13 WIB
Serangan Teror Paris

Penyidik Perpanjang Penahanan Terduga Penyerang Paris

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Polisi di Paris
Foto: AP
Polisi di Paris

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Penyidik memperpanjang penahanan terduga pelaku penyerangan Paris menjadi lima hari. Jawad Bendaoud diduga bekerja sama dengan para pelaku penyerangan dengan menyediakan apartemen bagi dua pelaku penyerangan, Ahad (22/11).

Dilansir dari Reuter, dua orang penyerang menginap di apartemennya selama tiga hari. Tetapi Bendaoud mengaku tak mengetahui mereka akan melakukan penyerangan.

Berdasarkan undang-undang anti terorisme Prancis, sejak tahun 2006 tersangka teroris dapat ditahan maksimal enam hari. Setelah enam hari mereka berhak untuk dilepaskan.

Polisi telah menahan tujuh orang sejak Rabu (18/11). Mereka diduga berhubungan dengan Abdlhamid Abaaoud dan dua orang lainnya yang telah tewas.

Ketujuh orang tersebut kini telah dibebaskan. Penyidik masih yakin bahwa Abbaoud adalah bagian dari ISIS Eropa.

Selain itu, Salah Abdeslam, tersangka pelaku lainnya diyakini telah melarikan diri ke Belgia sehari setelah melakukan penyerangan. Setelah serangan Paris, Brussel menghadapi ancaman serangan teror yang sama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement