Senin 23 Nov 2015 09:56 WIB

Kuasa Hukum: Novel Baswedan Jadi Target karena Usut Budi Gunawan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan penyidik KPK Novel Baswedan pada hari ini, untuk dilakukan tahap dua dalam kasus penganiayaan pencuri burung walet di Bengkulu.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian, Novel tidak memenuhi panggilan. Alasannya, kliennya sedang menjalakan ibadah ke Tanah Suci. "Novel sedang umrah sebelum panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini tidak hadir," ujar Saor saat dihubungi, Senin (23/11).

Saor tetap menilai bahwa kasus kliennya merupakan upaya kriminalisasi. Kasus tersebut, kata Saor, sudah selesai 12 tahun lalu di sidang kode etik polri.

Menurut Saor, Novel menjadi target saat KPK membidik sejumlah pejabat tinggi Polri dalam kasus dugaan korupsi. Dia secara gamblang menyebut kliennya dijerat lantaran mengusut kasus wakil kepala Polri Komjen Budi Gunawan. "Dia ditarget ketika KPK menetapkan DS korlantas dan BG," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengambil pusing terkait pelimpahan tahap dua mantan anak buahnya tersebut. Sesuai aturan hukum, apabila pada hari ini Novel tidak memenuhi panggilan maka, akan dipanggil yang kedua kalinya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak segan untuk menjemput paksa apabila dalam panggilan kedua juga tidak hadir. Seperti diketahui, berkas perkara Novel diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik pada 10 Juli lalu. Kasus yang menjeratnya terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement