REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunggu laporan tertulis dari KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait lolosnya pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado setelah sebelumnya dinyatakan gugur.
"Sebenarnya, kami juga terkejut bahwa KPU Manado berubah sikapnya dengan meloloskan Jimmy Rimba atau memutuskan untuk membuatnya kembali memenuhi syarat," kata Hadar, Senin (23/11).
(Baca juga: KPU Pusat Verifikasi Paslon Narapidana di Manado)
Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya dalam rangka simulasi pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon di TPS 03, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur.
Hadar menyatakan pihaknya meminta KPU Provinsi untuk mengecek dan meminta klarifikasi terkait lolosnya kembali pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN tersebut.
"Hasil klarifikasi itu yang kami tunggu sekarang. Kemudian kami akan melihatnya serta kami bahas dan berikan arahan selanjutnya," kata Hadar.
Pada dasarnya, kata Hadar, pihaknya berpandangan bahwa seseorang yang mempunyai status pembebasan bersyarat tersebut belum murni bebas sehingga ia seharusnya tidak bisa menjadi peserta pemilihan.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pilkada yang mempunyai otoritas dan menentukan bagaimana penyelenggaraan itu bisa dilaksanakan adalah KPU setempat.
"Jadi, kami ini lebih memberikan arahan kalau terjadi kekeliruan atau koreksi," katanya.
Sebelumnya, KPU Manado pada Kamis (19/11) meloloskan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud setelah sebelumnya sempat digugurkan karena tidak memenuhi syarat akibat berlawanan hukum terkait status Jimmy Rimba yang masih dalam pembebasan bersyarat.