Senin 23 Nov 2015 13:58 WIB

Tersandung Izin, Aktivitas Bongkar Muat di Tanjung Emas Dibekukan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Pelabuhan Tanjung Emas
Foto: indonesia.is
Pelabuhan Tanjung Emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, melarang adanya aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Kamis (19/11).   

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III selaku pemilik Pelabuhan Tanjung Emas menyatakan sudah berusaha melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang diminta KSOP Tanjung Emas.  

Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengayakan, upaya Pelindo III itu diwujudkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015.  Dalam surat itu, Pelindo III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM.

"Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, namun dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk Badan Usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (23/11).

Bahkan, lanjutnya, dari pihak KSOP Tanjung Emas Semarang meminta kepada Pelindo III untuk merubah Anggaran Dasar perusahaan agar dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM.Menurutnya, hal itu tidak mungkin merubah Anggaran Dasar perusahaan, karena Pelindo III didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh Presiden.

Edi menerangkan, dalam ijin BUP yang dimiliki oleh Pelindo III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

 

Baca juga: Perekonomian Jawa Tengah Terancam Lumpuh

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement