Senin 23 Nov 2015 17:55 WIB

BPJS Kesehatan Syariah Masih Mentok di Pembahasan

Rep: C15/ Red: Nur Aini
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan BPJS Kesehatan Syariah dinilai tidak mudah dilakukan. Saat ini, pembentukan BPJS Syariah masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan saat ini BPJS Kesehatan belum menerima informasi lebih lanjut terkait rencana pembentukan BPJS Syariah. Hal ini menurut Irfan tak mudah, sebab hal tersebut harus dilandasi oleh undang-undang terkait.

Irfan mengatakan memang sempat tercetus wacana untuk membuat BPJS Kesehatan Syariah. Namun, langkah terbaru yang dilakukan baru sampai dengar pendapat dan tukar informasi dengan organisasi islam terkait seperti NU dan Muhammadiyah.

Untuk konsepnya, Irfan mengaku belum tahu persis akan dibuat seperti apa. Jika memang akan ada nomenklatur baru dengan perubahan penyebutan nama maka perlu ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Namun jika tidak ada perubahan nomenklatur, tetap seperti itu tapi mengandung nilai-nilai syariah maka tidak perlu ada undang-undang. Makanya, ini masih kita bahas," ujar Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/11). (Baca juga: DSN MUI Percepat Penerbitan Fatwa BPJS Syariah)

Irfan mengatakan untuk bank saja yang hendak membuka cabang baru yang berlandaskan syariah masih perlu pembahasan yang tidak sebentar. Hal itu dinilai juga berlaku untuk BPJS yang berlandaskan undang-undang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement