REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bangunan yang tidak memenuhi syarat pembangunan di Kota Yogyakarta ternyata masih cukup banyak. Paling banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat berdiri karena tidak memiliki izin membangun bangunan atau IMB.
Menurut Kepala Bidang PPPUPK Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Udiyono mengatakan, hingga Oktober 2015 pihaknya telah menangani 32 kasus pelanggaran bangunan tanpa IMB di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut 25 kasus ditangani nonyustisi dan tujuh kasus proyustisi.
"Tahun 2014 ada 67 kasus dimana 45 bisa ditangani nonyustisi dan 22 kasus proyustisi," katanya saat sosialisasi peraturan daeraah (perda) nomor 2 tahun 2012 tentang bangunan gedung kepada RT/RW se-Kota Yogyakarta di Balai Kota setempat, Senin (23/11). Kegiatan tersebut diikuti ratusan RT/RW se-Kota Yogyakarta.
Menurutnya, kasus pelanggaran IMB tersebut diperoleh pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Banngunan yang tak ber IMB banyak terdapat di bantaran sungai.
Asekda bidang pemerintahan, Ahmad Fadli mengatakan, selama ini masih baanyak masyarakat yang belum tahun terkait ketentuan syarat dalam mendirikan bangunan di Kota Yogyakarta. Karena itu menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting agar masyarakat semakin tahu. "RT/RW itu garda terdepan agar informasi ini diketahui masyarakat secara baik," katanya.
Kasi pengembangan kinerja dinas perizinan Kota Yogyakarta Darsono mengatakan, sesuai dengan Perda no 2 tahun 2012 tentang bangunan gedung yang diperkuat dengan Perwal no 5 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda no 2 tersebut maka setiap membangun bangun bangunan harus mengajukan izin IMB dan SLF atau sertifikat kelayakan fungsi bangunan.
"Pendaftaran formulir IMB harus menyertakan tandatngan RT/RW dan tetangga sekitar. Karena itu penting bagi RT dan RW mengetahui akan hal tersebut," katanya.