REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua tersangka penjambretan mempraperadilkan Kapolresta Palembang dan Kapolsek Ilir Timur I, Senin (23/11). Pengajuan dilakukan karena tersangka menilai penangkapan oleh aparat dilakukan tanpa mengikuti prosedur.
Tersangka Dipo (25 tahun) dan Ari (27) melayangkan gugatan praperadalian ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Togar dengan agenda mendengarkan surat permohonan diketahui kedua tersangka meminta majelis hakim untuk membebaskan dari semua sangkaan.
"Pihak keluarga menyaksikan proses penangkapan. Saat itu petugas tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan melakukan penggeledahan dengan semena-mena. Selain itu, saat ditangkap di rumah, tersangka Aan dalam kondisi sehat. Tetapi mengapa saat di kantor polisi tiba-tiba mengalami luka tembak," kuasa hukum Sulyaden.
Sementara itu, kuasa hukum dari termohon yang diwakili AKBP Alex Noven dari Binkum Polda Sumsel mengungkapkan, prosedur penangkapan terhadap kedua tersangka tidak menyalahi aturan dan sah menurut hukum. Petugas yang melakukan penangkapan dilengkapi dengan surat perintah dengan dasar laporan dari pihak keluarga korban yang meninggal dunia karena dijambret tersangka.
"Jadi petugas di lapangan tidak melanggar aturan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan," kata dia.
Dipo dan Arii diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Ahad (8/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Namun untuk tersangka Dipo, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki.
Petugas menilai tersangka Aan berusaha melarikan diri saat hendak di bawa ke kantor polisi. Kedua tersangka merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit.