REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, membantah adanya aliran dana hibah kepada sejumlah perusahaan 'gelap'. Pemkot menegaskan ada aliran dana hibah tetapi menyasar ke lembaga yang telah diseleksi secara ketat.
"Kami punya tim untuk menyeleksi semua penerima dana hibah. Hanya yang memenuhi kriteria dan sesuai prosedur saat pengajuan yang bisa menerima," ujar Benyamin ketika dikonfirmasi Republika, Senin (23/11).
Adapun pengajuan dana hibah oleh lembaga, lanjutnya, harus dilakukan setahun dana dicairkan.
Untuk dana hibah 2015, pihak pemkot telah mencairkan sebelum proses tahapan Pilkada. Pencairan itu diperuntukkan bagi lembaga atau instansi pemerintah yang memiliki program sosial kemasyarakatan.
"Pencairan dana hibah tahun ini pun sistemnya masih menggunakan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011. Berdasarkan peraturan itu, dana hibah boleh diberikan dalam bentuk apapun lewat yayasan, lembaga atau instansi lain asalkan pengajuannya sesuai prosedur," tambah Benyamin.
Dengan demikian, dana hibah bagi sejumlah lembaga yang belum mempunyai badan hukum pun saat ini masih diperbolehkan. Benyamin mengakui jika ada penyaluran dana hibah kepada yayasan, lembaga dan instansi di Kota Tangsel. Dana hibah yang disalurkan bersumber dari APBD 2015.
Ke depannya, tutur Benyamin, penyaluran dana hibah diharuskan menyasar lembaga yang telah memiliki badan hukum.
Berdasarkan penelusuran Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) diduga ada 106 lembaga yang diduga menerima dana hibah secara mencurigakan. Sebanyak 22 lembaga sudah dipastikan menjadi penerima dana hibah.
Dari 22 lembaga, 11 di antaranya tak berbadan hukum, lima lembaga dibina oleh petahana dan enam lembaga diketuai atau dikelola oleh individu yang diduga sebagai tim sukses petahana dalam Pilkada Tangsel.