Selasa 24 Nov 2015 03:25 WIB
Serangan Teroris Paris

Polisi Belgia Tangkap Tersangka Keempat Serangan Paris

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pasukan bersenjata berjaga-jaga di sekitar pusat perbelanjaan di Brussel, Belgia, menyusul kemungkinan teror di Brussel setelah Paris.
Foto: Reuters
Pasukan bersenjata berjaga-jaga di sekitar pusat perbelanjaan di Brussel, Belgia, menyusul kemungkinan teror di Brussel setelah Paris.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Polisi Belgia telah menangkap tersangka keempat dengan pelanggaran terorisme terkait dengan serangan mematikan di Paris.

Pria tersebut salah satu dari 16 orang yang ditangkap dalam penggerebekan pada, Ahad (22/1). Sementara sisanya telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Dilansir dari BBC pada Selasa (24/11), Perdana Menteri Belgia, Charles Michel mengatakan ia akan mempertahankan tingkat ancaman keamanan tertinggi di Brussels, sebagai peringatan dari ancaman. Namun, pemerintah berencana untuk membuka kembali sekolah-sekolah dan angkutan umum pada Rabu (25/11) mendatang.

Serangan terkoordinasi di Paris, yang diklaim sebagai perbuatan ISIS, mengakibatkan 130 orang tewas. Pernyataan dari kantor kejaksaan federal mengatakan pria itu didakwa karena "berpartisipasi dalam kegiatan kelompok teroris dan dengan serangan teroris".

Dari lima orang yang ditangkap pada Senin pagi, dua telah dilepas, sementara "pertanyaan lebih lanjut" sedang berlangsung terhadap yang lainnya.

Mohammed Amri (27 tahun) dan Hamza Attou (20 tahun) sudah pernah bertugas dengan membantu terduga tersangka serangan Paris, Salah Abdeslam, yang masih buron. Tersangka ketiga, yang tidak disebutkan namanya juga telah didakwa.

Dalam perkembangan terpisah, polisi Prancis mengatakan benda yang tampaknya seperti sabuk peledak ditemukan di pinggiran kota Paris.

Universitas, sekolah, toko-toko besar, pusat perbelanjaan dan sistem metro ditutup di Brussels pada Senin, karena peringatan keamanan tertinggi tetap di tempat hingga hari ketiga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement