REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya, telah menetapkan Seketaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menjadi tersangka saat aksi unjuk rasa 10 Oktober lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal surat laporan telah dikirim sejak Jumat (20/11) lalu.
"Ada beberapa alat bukti yang kita miliki sampai 30 transaksi, tiga dokumen dan petunjuk rekaman video," ujar Iqbal kepada awak media, Senin (24/11).
Iqbal juga mengatakan salah satu saksi adalah Kapolres Jakarta Pusat. Karena saat itu, dia yang telah melakukan mediasi pertamakali untuk memerintahkan massa buruh meninggalkan Istana Negara. Sebab para demonstran telah berunjuk rasa, melebihi tenggang waktu berdemonstrasi.
Selain itu, kepolisian juga telah memberikan peringatan tiga kali ke massa buruh. Peringatan pertama pada pukul 18.00 WIB, kedua 18.20 WIB, ketiga 18.40 WIB dengan menggunakan pengeras suara.
Sebelumnya, mereka juga telah difasilitasi untuk bertemu sejumlah Sesneg Pratikno, Menteri tenaga kerja Hanif Dhakiri, dan Deputi Presiden Eko Yulianto di kantor sekretariat negara. Namun dalam pertemuan itu tidak didapatkan kesepakatan, sehingga massa buruh tetap bertahan di depan Istana Negara.
Saat polisi memberikan peringatan pertama sekitar 5.000 buruh telah menuruti peringatan pihak kepolisian. Namun sekitar 3.000 buruh tetap bertahan. "Setelah peringatan (somasi) tidak bubar juga, saksi, petunjuk, dan dokumen sesuai penyidikan. Kita membuktikan Rusdi masih berorasi dan meneriakan akan bertahan. Kita ada bukti video dan keterangan lain," kata dia. "Tiga somasi dan dua semprotan water canon."
Iqbal menambahkan, Rusdi melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP pidana atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No.9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkap No.7 Tahun 2012 dengan ancaman penjara 4 bulan dua minggu.
Sekitar 22 buruh, dua LBH, satu mahasiswa telah diamankan. Kemudian pada hari Jumat (16/11) lalu, sudah dikirim pemanggilan dari Polda Metro Jaya, dan surat pemanggilan tersebut diterima istri Rusdi.
"Senin (23/11) dia datang, namun tidak. Kalau misalnya panggilan ketiga tidak datang, akan dijemput untuk diperiksa. Belum ada alasan dia mangkir," tutur Iqbal.