REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pihak berwenang Israel mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang memungkinkan penahanan pada anak Palestina mulai usia 12 tahun. Mereka dapat dihukum jika terlibat kejahatan yang termotifasi rasa nasionalisme, kekerasan, termasuk pembunuhan.
Seperti dilansir laman Aljazirah, Senin (23/4), Komite Kementerian Israel pada Ahad (22/11) telah melegalisasi RUU tersebut. Namun, kebijakan baru tersebut masuh menunggu pengesahan dari parlemen Israel atau Knesset untuk menjadi undang-undang.
Adalah legislator dari kelompok garis keras sayap kanan Partai Likuid, Anat Berko, yang memperkenalkan RUU tersebut. Pada Ahad lalu, ia mengatakan kepada komite bahwa Palestina telah merekrut anak-anak untuk melakukan aksi kekerasan. Ini dikarenakan menurutnya hukum Israel tak memberi respon nyata untuk anak-anak Palestina.
Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked yang juga merupakan anggota Partai ultranasionalis Jewish Home, mengumumkan dukungannya pada RUU tersebut. Shaked mengatakan, ada banyak kasus di mana kejahatan serius termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan dilakukan anak di bawah usia 14 tahun.