REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Fahmi terseret kasus dugaan korupsi Uninterruptible Supply Power (UPS).
Atas status hukumnya tersebut, Fahmi mengaku siap mengundurkan diri dari partai. "Kalau Parpol mengatakan saya harus mengundurkan diri, saya mengundurkan diri," ujar Fahmi usai diperiksa, di Bareskrim Polri, Selasa (24/11).
Fahmi menegaskan merupakan kader yang taat kepada aturan. Jika partai memerintahkan agar mengundurkan diri sebelum keputusan inkrah maka akan segera berhenti.
"Kalau partai mengatakan tak perlu inkrah, mundur hari ini. Ini belum ada permintaan," tambahnya.
Selain Fahmi, penyidik juga memeriksa tersangka M Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat. Hingga pukul 18.13 WIB, M Firmansyah belum keluar dari gedung Bareskrim.