REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden mengenai pembangunan kilang minyak belum ditandatangani karena masih ada sejumlah poin yang belum disepakati antara pemerintah dengan PT Pertamina (Persero). Pertamina meminta agar ada jaminan berupa kepastian hukum mengenai proses pembangunan kilang yang biasanya memakan waktu lama.
Jika pembangunan kilang akan dikebut, maka Pertamina menilai prosedur yang dijalani juga seharusnya lebih cepat, misalnya tidak melalui tender tetapi dengan penunjukkan langsung.
Direktur Pengolahan Pertamina Rahmad Hardadi mengungkapkan, permintaan jaminan ini wajar bagi Pertamina karena selama ini pihaknya selalu dituntut untuk melakukan pembangunan. Padahal, masih banyak tugas yang harus dikerjakan Pertamina di samping pembangunan kilang.
"Gini loh, Pertamina ini punya siapa? Negara... Nah Pertamina kan milik negara. Kalau Pertamina ditugaskan untuk itu, wajar dong Pertamina meminta jaminan dari negara," ujar Rahmad di Jakarta, Selasa (24/11).
Rahmad mengatakan, pihaknya tidak akan meminta jaminan yang muluk-muluk. Namun, Rahmad menilai, dengan tugas membangun kilang yang cukup banyak dengan nilai investasi yang besar, maka Pertamina akan membutuhkan pembiayaan dari luar. Karenanya, Pertamina akan melakukan sindikasi. Karena itu, Pertamina meminta jaminan.
"Kalau kami harus bangun dengan duit sendiri sementara yang harus dibangun banyak sekali. Nah kaitannya dengan itu kalau kami butuh modal untuk bangun kami akan pakai bantuan sindikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan kilang minyak.
"(Perpres) Sedang diproses. Sebentar lagi keluar," kata Montty di kantor Kemenko Perekonomian.
Montty menyebutkan ada dua hal utama yang akan diatur dalamm Perpres tersebut. Pertama mengenai skema pembangunan kilang. Dia menjelaskan, pembangunan kilang bisa dilakukan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), badan usaha, swasta, dan kerja sama antara pemerintah dan swasta. Sedangkan yang kedua berupa penugasan kepada Pertamina dengan membangun sendiri ataupun menggandeng pihak lain.
"Kalau Pertamina kerja sama, maka Pertamina ditugasi sebagai offtaker (pihak pembeli minyak dari hasil kilang)," ucap Montty.
Montty menambahkan, salah satu kilang minyak yang akan dibangun adalah kilang Bontang, Kalimantan Timur. Kilang tersebut diharapkan dapat mengolah minyak mentah dengan kapasitas 300 ribu barel per hari. (Baca juga: Pembangunan Kilang Diminta tak Semua Diserahkan Swasta)