REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin meminta pemerintah pusat agar dilakukan ulang rekrutmen pendamping lokal desa. Hal itu terkait dengan dugaan adanya nama-nama siluman yang lulus sebagai pendamping lokal desa, namun tidak pernah terdaftar dan mengikuti tes administrasi.
"Kalau itu benar-benar terjadi maka harus dilakukan seleksi ulang, untuk wilayah yang terbukti ada," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (24/11).
Menurutnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) NTB harus melakukan investigasi terkait hal itu. Namun, sejauh ini, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan dari instansi tersebut.
Ia menuturkan, dampak yang ditimbulkan dengan permasalahan tersebut bisa menghambat penyaluran dana desa. Sehingga, program serta akselerasi realisasi dana desa yang dicanangkan desa bisa terhambat.
"Instansi terkait yang dilaporkan harus ditindaklanjuti kalau memang terdapat penyimpangan. Karena ini bisa menghambat penyaluran dana desa, program dan akselerasi realisasi yang sudah dicanangkan di desa," katanya.
Sebelumnya, Salah seorang peserta rekrutmen pendamping lokal desa di Lombok Timur, Saiful melaporkan hasil kelulusan pendamping lokal desa ke Ombudsman perwakilan Provinsi NTB dan pemerintah pusat.
Sebabnya, diduga terdapat 29 nama siluman yang lulus pada seleksi akhir namun sebelumnya tidak pernah mengikuti tes administrasi dan tidak tercantum nama-namanya.
"Pendamping lokal desa untuk Lombok Timur yang lulus administrasi berjumlah 296 orang. Ada 66 orang lulus tes akhir. Namun, dari itu semua terdapat 29 nama siluman yang lulus tapi tidak pernah ikut tes administrasi," ujarnya kepada Republika di Kota Mataram, Selasa (24/11).
Dirinya mengaku sudah meminta klarifikasi hal tersebut kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD). Sebab terdapat kejanggalan dan diduga ada pemalsuan data dari hasil kelulusan yang dikeluarkan pada 13 November.
Namun, menurutnya, jawaban BPMPD dinilai tidak memuaskan dikarenakan mereka mengaku semua urusan rekrutmen pendamping lokal desa merupakan wewenang pemerintah pusat. "Ada 29 nama di Lombok Timur yang tidak ada namanya pada seleksi pertama tes administrasi yang diumumkan 25 Oktober," ungkapnya.