Selasa 24 Nov 2015 22:50 WIB

Pemkot Tangerang: UMK Sesuai Keputusan Gubernur Banten

Rep: C36/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkot Tangerang memastikan besaran upah minimum kota (UMK) sesuai dengan penetapan Gubernur Banten. Pemkot mengimbau agar perusahaan menggunakan besaran upah sesuai UMK yang baru.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Saeful Rohman, mengatakan pihaknya sampai saat ini sepakat dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur. "Karena sudah ditetapkan, Kota Tangerang akan menggunakan UMK sebesar Rp 3.040.950. UMK rekomendasi pemkot sebesar Rp 3.110.000 sifatnya memang hanya anjuran, bisa dipakai bisa tidak," jelas Saeful ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (24/11).

Disinggung tentang niatan revisi besaran UMK oleh perwakilan butuh Kota Tangerang, pihaknya mengaku belum mendapat informasi. Namun, lanjut dia, tetap mengisyaratkan tidak turut memfasilitasi pengajuan revisi tersebut.

Pemkot hanya menyarankan agar perusahaan di Kota Tangerang segera membuat penyesuaian upah menurut besaran UMK baru. "Sebaiknya upah yang diberikan perusahaan senilai atau nendekati UMK 2016. Selain sejalan dengan aturan, juga memberi jaminan kesejahteraan bagi buruh," tambahnya.

Adapun Dinas Ketenagakerjaan belum memberi tanggapan terkait adanya rencana pengajuan revisi nilai UMK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Anduh Surahman belum bersedia dimintai keterangan.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko,) Tangerang dari perwakilan buruh, Sugandi, menyatakan akan mengajukan revisi nilai UMK kepada Gubernur Banten. Dirinya akan melakukan pengajuan bersama wakil dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Menurut Sugandi, nilai UMK yang diajukan sebesar Rp 3.110.000 sesuai rekomendasi Pemkot Tangerang. Nilai UMK tersebut diklaim sudah bisa diterima buruh meski jauh dari besaran UMK yang diinginkan yakni Rp 3.300.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement