REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI menggelar rapat terbuka dengan enam kementerian.
Antara lain, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menkum HAM.
Wakil Ketua Pansus Lili Asdjudireja menyampaikan, RUU Larangan Minol berfokus pada pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap minol.
"Secara umum, mengonsumsi minuman beralkohol bukan menjadi tradisi maupun kebiasaan masyarakat di Indonesia. Bahkan, bagi sebagian golongan atau agama tertentu, mengharamkan mengonsumsi minuman beralkohol," ucap politikus Fraksi Golkar itu, Rabu (25/11).
Namun, lanjut anggota Komisi VI DPR RI itu, ada keberagaman sikap masyarakat terkait minol. Hal itu tercermin dari pelbagai peraturan daerah (perda) yang satu sama lain berbeda-beda kadar penerimaannya terhadap konsumsi minol.
Misalnya, di provinsi tertentu, jenis minol tertentu dianggap sebagai minuman kebiasaan turun temurun. Demikian pula dengan provinsi yang banyak memiliki kawasan pariwisata bertaraf internasional.
Sehingga, kata Lili, perlu adanya UU Minol guna menjadi payung hukum bagi banyaknya perda terkait minol di Indonesia. Selain itu, UU Minol nantinya dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi generasi muda dari kebiasaan buruk, khususnya terkait minuman keras oplosan.
"Tingkat konsumsi minuman beralkohol pada generasi muda semakin tinggi, sudah banyak korban jiwa secara massal dan dalam waktu yang bersamaan, terutama untuk kategori minuman oplosan," ujar Lili Asdjudireja.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut baik pembahasan RUU Larangan Minol. Namun, dia menyatakan agar kalangan industri juga jangan sampai dibatasi secara eksesif. Khususnya, terkait pangsa pasar minol di daerah-daerah pariwisata.
"Kita kan juga harus berpikir saudara-saudara kita di Bali sana. Kita jangan untuk kelompok kita saja tapi harus berpikir kelompok lain juga. Intinya, perlu dikendalikan lah (peredaran minol)," ucap Menteri Saleh.
Politikus Hanura itu menuturkan, pembahasan RUU Larangan Minol juga akan menyerap aspirasi dari kalangan industri dan masyarakat. Sehingga, hasil legislasi ini akan mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil.