REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama layak jadi tersangka. Ahok, sapaan Basuki, disebut Lulung merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam kasus pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.
"Jadi Ahok sudah dapat diduga menjadi tersangka dalam kasus UPS," ujar Lulung, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (25/11).
Menurut Lulung, Ahok yang membuat Surat Penyedia Dana (SPD). Tanpa adanya SPD tersebut maka lelang tidak akan terjadi. Pada pemeriksaan kali ini Lulung mengaku dicecar dengan enam pertanyaan. Penyidik menanyakan apakah proyek UPS boleh dilelang.
"Saya bilang tidak boleh dilelang. Semakin hari semakin tahu, terang benderang, bahwa pejabat pembuat komitmen tidak boleh melelang ini," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.