REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi gagal mendapatkan piala adipura 2015 dengan nilai sebesar 65,68.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI dinilai menjadi salah satu faktor gagalnya Pemkot Bekasi mendapatkan gelar tersebut.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menuturkan bahwa kegagalan Kota Bekasi dalam memperebutkan gelar kota terbersih salah satunya disebabkan oleh penilaian terkait sampah di wilayah yang dinilai.
"Kementerian Lingkungan Hidup tidak melihat ada aset siapa di tempat yang dinilai," kata Ahmad Syaikhu saat ditemui awak media di Kantor Humas Pemerintah Kota Bekasi.
Di wilayah Kota Bekasi, ada TPST Bantargebang seluas 110 hektar milik Pemprov DKI Jakarta. Adanya tempat pembuangan sampah ini, kata Syaikhu, menjadi kerugian bagi Kota Bekasi dalam memperebutkan Adipura.
"Yang jelas titik penilaian ya wilayah yang dinilainya. Maka itu menjadi kerugian kota Bekasi. Kita pelimpahan sampah DKI," ujar Syaikhu.
Menurut Syaikhu, seharusnya DKI Jakarta bisa menata sampah agar tidak tercecer di jalan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemprov DKI menggunakan truk sampah konvektor, sehingga sampah dan air lindi tidak tercecer saat mengangkut sampah.
"Kita minta dilakukan penataan kembali. Jakarta bisa menata sampah nggak kececer di jalan dengan pakai konvektor. Jadi sampah juga nggak ampar-amparan," jelas Syaikhu.
Dalam acara malam anugerah lingkungan 2015 yang diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHk), Senin (23/11), Kota Bekasi masih di posisi memprihatinkan dengan nilai 65,68. Dibawah Kota Bekasi ada Bandar Lampung dengan nilai 56,65, Sungguminasa dengan nilai 52,05 dan kuala tungkal dngan nilai 36,99.
Menteri Siti nurbaya mengungkapkan, bahwa pada tahun ini terjadi pengetatan kriteria dalam menentukan peraih anugerah adipura.
"Kami fokus pada unsur pengelolaan Tempat Pembuangan akhir (TPA) sampah," katanya saat membuka acara malam anugerah lingkungan 2015 di jakarta.