REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin segera disidang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Persidangannya sekitar Desember. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara M Nazaruddin, Elza Syarief di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11).
Dalam perkara ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia. Ia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pelimpahan tahap dua dinyatakan lengkap dan berkas acara penyidikan diberikan ke jaksa penuntut umum KPK pada 18 November 2015 lalu. "Hari ini kita konsultasi tentang persiapan persidangan. Kalau surat kuasa sudah, cuma waktu itu saya sedang di Korea," kata Elza.
Nazaruddin sudah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat ke rumah tahanan kelas I Cipinang cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur. "Tahanannya di Guntur. Tadinya saya kira di Sukamiskin. Ternyata saya dapat kabar dari asisten saya, minggu lalu sudah pindah ke Guntur, persiapan untuk persidangan," kata Elza.
Sehingga Elza mengaku bahwa ia belum mendapatkan dakwaan TPPU Nazaruddin. "Belum dapat (dakwaan), tapi Pak Nazaruddin sudah sidang biar cepat selesailah biar ada kepastian hukum," kata Elza.