REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyetujui pengajuan penambahan klausul perjanjian atau adendum yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi, terkait masalah pembuangan sampah di Bantar Gebang. Persetujuan itu disampaikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama usai menerima kunjungan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11) siang.
"Tidak apa-apa. Tidak masalah kalau Bekasi mau mengajukan adendum. Asalkan adendum itu diajukan untuk tujuan yang jauh lebih baik," kata Gubernur Basuki.
Menurut dia, adendum tersebut disetujui mengingat sebagian pajak di DKI Jakarta berasal dari Bekasi, sehingga kerja sama di antara kedua pemerintah daerah itu harus dilanjutkan. Terlebih, Jakarta dan Bekasi letaknya saling bersebelahan.
"Karena sebagian pajak kami berasal dari perusahaan yang ada di Bekasi. Lagi pula, wilayah Jakarta itu bukan cuma Jakarta, tetapi juga ada Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tapi, maksudnya bukan secara kekuasaan, namun tanggung jawab untuk anggarannya saja," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan terdapat beberapa poin di dalam adendum yang diajukan kepada Pemprov DKI. Di antaranya waktu operasional pengangkutan sampah serta rute pembuangan sampah menuju Bantar Gebang.
"Ada beberapa adendum yang kami ajukan. Salah satunya adalah waktu operasional pengangkutan sampah, yakni selama 24 jam. Kemudian, rute yang akan dilalui truk sampah. Untuk rute itu, kami ingin supaya ada rute tambahan," tutur Rahmat.
Ia mengungkapkan adendum lain yang turut diajukan, yaitu Pemkot Bekasi meminta kepada Pemprov DKI agar turut membantu dalam bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di Bekasi. "Khusus untuk kewajiban Pemprov DKI, kami ingin agar Pemprov DKI membantu di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Lagi pula, Pak Gubernur juga sudah setuju untuk membantu, berapa jumlahnya, yang penting tetap proporsional," ucap Rahmat.