Rabu 25 Nov 2015 19:53 WIB

OC Kaligis Nilai KPK Posisikan Diri Sebagai Malaikat

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam pledoinya, OC Kaligis menilai saat ini proses pengadilannya berada di bawah tekanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya majelis hakim tidak bisa memutuskan di luar yang dikehendaki KPK. Dalam sidang tersebut, OC Kaligis membacakan pledoi sebanyak 58 halaman selama dua jam.

Pledoi tersebut menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.