REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang telah diserahkan oleh Pansel.
Keputusan tersebut diambil karena komisi III belum satu suara dalam menilai apakah capim yang diajukan pansel layak atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap fit and proper test.
''Hasil pleno komisi III berkaitan dengan capim KPK, dari beberapa fraksi meminta untuk bisa dilakukan penundaan pengambilan,'' kata Ketua Komisi III Azis Syamsudin, usai rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/11).
Azis mengakui, kesepakatan penundaan itu berdasarkan pandangan fraksi untuk menunda, dalam memutuskan pemilihan capim KPK hingga pekan depan.
Namun, politisi partai Golkar tersebut enggan membeberkan fraksi-faksi mana saja yang mendukung atau menolak capim KPK diteruskan ke tahap selanjutnya.
''Masih ada silang pandangan mengenai tidak adanya unsur kejaksaan. Sehingga fraksi meminta untukmelakukan pendalaman dan kajian hukum dalam aspek yuridis,'' ujarnya.
Dalam waktu sepekan ini, komisi III berkesempatan untuk melakukan lobi politik agar suara komisi yang mengurusi persoalan hukum itu bulat. Sebab, kata Azis, DPR adalah lembaga politik, sehingga tentu ada pertimbangan-pertimbangan politik.
''Nanti akan saya sampaikan kembali. Tidak ada niat untuk mengundur waktu, bahkan kami mendukung pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,'' katanya lagi.