REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi mengamankan lima orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan industri EJIP (East Jakarta Industrial Park) Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11) pukul 18.00 WIB. Satu dari lima orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Nurdin dari fraksi PAN.
Kapolresta Bekasi Komisaris Besar M Awal Chairuddin menjelaskan bahwa kelimanya diamankan petugas dikarenakan berunjuk rasa tidak sesuai dengan ketentuan. Selain Nurdin yang seorang anggota dewan, empat orang lainnya merupakan buruh dengan inisial R, AS, AK, dan U.
"Mereka hanya diamankan. Dimintai keterangan kenapa terindikasi sebagai pelopor, penggerak kegiatan tersebut," kata Kombes Pol Awal saat dikonfirmasi Rabu (25/11) malam.
Menurut Awal, aksi unjuk rasa yang diadakan buruh sejak pukul 10.00 WIB di kawasan EJIP tersebut terpaksa dibubarkan aparat karena beberapa hal. Pertama, EJIP merupakan obyek vital nasional, yang sesuai UU tidak diperbolehkan ada unjuk rasa di sana.
"Mogok kerja sesuai UU hanya dilakukan di perusahaannya bila gagalnya perundingan," kata Awal.
Kedua, massa aksi harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menggelar unjuk rasa. "Kita tidak pernah berikan izin kepada mereka," kata Awal. Ketiga, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. "Kenapa mogok kerja di jalan umum bahkan ditutup jalan, berarti unras ilegal. Unras tidak boleh ganggu ketertiban umum," tegas Awal.
Awal menegaskan, kelima orang yang diamankan hanya untuk dimintai keterangan terkait aksi tidak berizin tersebut. Apabila tidak terkait dengan pelanggaran hukum, lanjut Awal, maka tidak terkena penegakan hukum.