REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Informasi ini penting bagi juru parkir (Jukir) di Kota Solo, Jateng. Saat ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat bakal menerapkan sanksi tegas bagi Jukir nakal, alias mereka yang bekerja tak sesuai ketentuan.
Menurut Dihubkominfo Kota Solo, Yosca Hermat Soedrajat, Rabu (25/11), ada sejumlah kriteria Jukir nakal. Diantaranya, dalam bekerja tak mengenakan seragam lurik parkir, tak memberlakukan tarif progresif, dan tak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir.
Dari 3.500 Jukir yang ada di sini, kata Herman, ada sekitar 20 persen diantaranya nakal. ''Mereka ini yang akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan,'' ujarnya.
Tindakan tegas terhadap Jukir nakal diambil, menurutnya, lantaran banyak keluhan masyarakat terkait dengan kelakuan Jukir nakal. Kenakalan mereka terasa sejak satu tahun terakhir. Banyak keluhan masyarakat. Diantaranya, banyak Jukir yang tidak memberikan bukti parkir atau karcis. Juga memungut tarif parkir seenaknya.
Herman juga menjelaskan, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun depan, 2016. Dia menyampaikan mulai tahun depan parkir progresif harus dimaksimalkan penerapnya. Disamping itu, Dishubkominfo juga mengancam Jukir yang bandel seperti ini, akan diberikan sanksi. Mulai skorsing hingga pemutusan kerja.
Dihubkominfo juga akan membuat pendataan yang jelas tentang Jukir yang selama ini beroperasi di Kota Solo. Herman tak menampik, jika selama ini sangat susah untuk melakukan penindakan terhadap Jukir nakal. Masalahnya, mereka belum ada data yang pasti.
Jukir selama ini bekerja dibawah pengelola parkir. Dengan begitu, pihaknya agak kesulitan dalam melakukan tindakan. Sekarang, mereka didata duhulu yang jelas. Kemudian, baru jika tidak tertib ditindak.