REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menemukan bahwa masih banyak gedung pemerintah maupun gedung swasta yang belum mematuhi Peraturan Menteri Nomer 5 Tahun 2015 terkait ruang laktasi. Yohana mengatakan, pihaknya akan menegur para pejabat yang tak menyediakan ruang laktasi di gedung perkantorannya.
"Ya, setelah saya sidak memang masih banyak gedung baik itu punya pemerintah maupun swasta yang belum menyediakan ruang laktasi," ujar Yohana di Kantor Kemen PPPA, Rabu (25/11).
Yohanna mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk memberikan akses terhadap para ibu menyusui dan ibu yang juga bekerja. Tak hanya ruang laktasi, di dalam permen juga diatur untuk di gedung gedung tersebut juga disediakan ruang penitipan anak.
Yohanna mengatakan ruangan ruangan tersebut berfungsi untuk memudahkan para perempuan untuk tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai perempuan karir tanpa harus kesulitan menjalankan perannya sebagai ibu. Ruang laktasi kemudian menjadi urgent, mengingat seorang ibu menyusui butuh ruang privat untuk memberikan asupan gizi bagi anaknya.
Yohanna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sidak dan menindak tegas bagi para penanggung jawab maupun pejabat yang belum menyediakan ruang laktasi bagi para perempuan. Tindakan tegas tersebut bisa merupakan teguran maupun surat peringatan yang berimplikasi pada eksistensi perusahaan atau kantor pemerintah tersebut.