REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikasi halal bagi penyelenggaraan haji atau umrah yang halal bukan saja terkait dengan produk halal yang dikonsumsi seseorang, tetapi pada kemampuan anggota asosiasi membimbing jamaahnya ke tempat yang benar-benar syari.
“Sesuai dengan tujuan ibadah; makan, minum, dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Semua harus halal. Sertifikasi itu penting bagi pembimbing, agar tahu tempat-tempat halal," terang Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) KH Hafidz Taftazani, Kamis (26/11).
Untuk itu, lanjut dia, ke depan, para pembimbing haji dan umrah dari asosiasi itu harus diberi pelatihan. Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka akan mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).