REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Tersangka kasus penipuan bodong senilai Rp 7 miliar Sandy Tumiwa digelandang ke , Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Pria yang menjadi salah satu selebritas Indonesia itu tidak merespons pertanyaan wartawan setiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sandy datang dengan mobil Kijang Innova dan berkaos lengan panjang merah didampingi aparat kepolisian.
Dia langsung masuk ke salah ruangan di lantai dua Kantor Disrekrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tangan Sandy tidak terlihat diborgol.
"Modus tersangka sendiri membuat perusahaan PT. CPM, untuk menarik investor sebagai member di perusahaan itu (investasi bodong)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Untuk menarik hati para korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 18 - 40 persen. "Kemudian investor disuruh mencari investor lainnya dan akan diberikan keuntungan 10 - 15 persen, dari uang investasi tersangka," kata Khrishna.
Namun, tersangka menggunakan uang tersebut untuk mendaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi para tersangka.
"Sedangkan uang yang terkumpul sebanyak Rp 7 miliar," tutur dia.
Untuk saksi yang telah dimintai keterangan sendiri sebanyak 25 orang. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2012. Namun, sebelumnya ada upaya perdamaian.