REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mengaku menyesal karena sudah menerimma uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis.
Pemberian uang itu diberikan dalam tiga tahapan yaitu pada 29 April 2015 sebesar 5.000 dolar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dolar AS dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dolar AS. Dua pemberian awal tersebut diberikan langsung oleh OC Kaligis dengan permintaan untuk memberikan bantuan. Setelah konsultasi, menurut Tripeni, OC Kaligis meninggalkan amplop itu.
"Amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis untuk pengujian kewenangan tersebut padahal belum ada dasar kasus sebelumnya. Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim saya terpaksa menerima dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," tambah Tripeni.
Tripeni mengaku tidak pernah meminta dari siapapun untuk amplop itu bahkan OC Kaligis masuk ke ruangannya karena diantarkan oleh panitera PTUN Syamsir Yusfan. Namun niat untuk mengembalikan itu belum terwujud karena Tripeni harus mengikuti sejumlah kegiatan termasuk uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Tinggi di Jakarta.
"Sekali lagi kami tidak ada niat atau dengan sengaja menerima pemberian seperti yang didakwakan JPU. Izinkan saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, sahabat, rekan-rekan kerja, para senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini," ungkap Tripeni.