REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kewenangan Polri untuk menegakkan hukum di laut ditambah. Salah satunya, menambah batas kewenangan menyidik dari sebelumnya hanya 12 mil ke arah laut menjadi tanpa batas.
"Seharusnya Polri diberi kebebasan menyidik tanpa pembatasan di laut. Saya heran, namanya saja Kepolisian Republik Indonesia, apakah laut yang di atas 12 mil itu bukan punya Indonesia lagi. Harusnya Polri bisa menyidik lebih dari 12 mil," kata Susi saat menjadi pembicara dalam seminar sehari bertajuk "Peran Polri dalam Mendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim" yang diselenggarakan oleh Pasis Sespimma Polri Angkatan 54 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Susi, penambahan kewenangan itu bukan berarti Polri melakukan upaya pertahanan seperti layaknya TNI AL. Tetapi, Polri tetap melakukan tugas sesuai fungsinya. Di antaranya, dalam penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan sipil seperti mencegah peredaran narkoba dan perdagangan manusia. "Di sinilah peran Polri dalam menegakan hukumnya," kata Susi.
Menanggapi saran Susi tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa saat ini, sesuai undang-undang dalam pengamanan laut memang ada batas-batasnya. Yakni, antara peran Polri, TNI, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Jadi jika memang kewenangan Polri harus ditambah, maka undang-undangnya dulu yang direvisi," kata Badrodin yang menjadi pembicara utama pada seminar tersebut.
Dia yakin jika kewenangan Polri ditambah tak akan terjadi tumpang tindih dengan TNI maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebaliknya, lembaga-lembaga negara itu saling melengkapi untuk mengamankan wilayah perairan laut Indonesia.
Badrodin juga mengatakan, menembah kewenangan ini bukan berarti harus menambah sumber daya manusia maupun sarana dan prasaranan milik Polri yang bertugas di laut. "Ya tidak, karena kan waktu mengontrol dan mengawasi lautnya juga diatur waktunya," kata Badrodin.
Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga menjadi pembicara mengatakan, soal penegakan hukum dan keamanan di laut, dikembalikan kepada lembaga masing-masing. "Ya untuk penegakan hukum dan keamanan saat ini dikembalikan dulu pada lembaganya masing-masing," kata Pramono.
Pramono mengakui, di tengah melimpahnya kekayaan laut Indonesia, masih terjadi pelanggaran dan kejahatan di laut. Tidak hanya kasus pencurian ikan, tetapi juga pelanggaran lain seperti penyelundupan sumber daya alam, penyelundupan BBM, penyelundupan narkoba, penyelundupan miras, terorisme, dan perbudakan di atas kapal.
Jika tidak diberantas, maka berdampak pada premi asuransi barang yang melintasi perairan Indonesia menjadi mahal. Hal ini sangat memberikan pengaruh negatif bagi iklim investasi di Indonesia.
"Karena itu, untuk mewujudkan wilayah perairan Indonesia yang aman secara efektif diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Polri," kata Pramono.