REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mulai melakukan sosialisasi besaran upah minimum kota (UMK) 2016. Targetnya, para buruh dan kalangan pengusaha dapat mengetahui besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan beberapa hari lalu tersebut.
UMK Kota Sukabumi pada 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.834.175. Sebelumnya, UMK Kota Sukabumi pada 2015 hanya Rp 1.645.000.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, sosialisasi besaran UMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Rencananya di awal Desember sudah mulai disosialisasikan ke pengusaha dan buruh," kata dia kepada wartawan Kamis (26/11).
Menurut Deden, besaran UMK 2016 tersebut ditetapkan dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1322 Bansos/2015. Penetapan UMK itu melandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Deden menerangkan, UMK 2016 ini meningkat sekitar 11,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia optimistis besaran UMK itu tidak akan mendapatkan penolakan dari buruh maupun pengusaha. Sebabnya, para pengusaha dan buruh sebelumnya sudah sepakat dengan besaran UMK tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi Sugih Prakosa kepada wartawan mengatakan, pengusaha menerima penetapan UMK 2016. Pasalnya, penetapan UMK telah melalui mekanisme yang benar dan mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015.