Kamis 26 Nov 2015 16:46 WIB

BNN akan Isolasi Terpidana Narkoba di Pulau Terpencil Madura

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan stiker.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan stiker.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang menyiapkan penjara khusus bagi terpidana kasus narkoba berat. Penjara khusus itu berada di pulau terpencil di perairan Madura, Jawa Timur. Dengan praktik isolasi tersebut, BNN berharap para terpidana tidak lagi leluasa mengendalikan jaringan narkoba.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, BNN dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mempelajari lokasi yang diusulkan. Menurut Budi, pengoperasikan fasilitas tersebut masih menunggu evaluasi kesiapan yang dilakukan BNN dan Kemenkumham.

“Pulau itu berjarak 10 jam dari Madura menggunakan speedboat dan dari Bali lebih jauh lagi. Akses komunikasi sangat sulit di sana,” ujar Budi kepada wartawan seusai mengisi sarasehan bertema pemberantasan narkoba di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (26/11).

(Baca juga: Kabareskrim Bentuk Tim Penilai Tersangka Narkoba)

Ia menjelaskan, saat ini bangunan yang akan digunakan untuk lapas sudah berdiri. Fasilitas dengan daya tampung 250 narapidana itu, kata dia, akan diutamakan bagi para terpidana mati dan terpidana seumur hidup kasus narkoba.

Budi menyampaikan, penambahan lapas khusus kejahatan narkoba merupakan jawaban atas kurangnya daya tampung penjara khusus terpidana narkoba di Indonesia. Fasilitas tersebut, kata Budi, akan diproyeksikan sebagai proyek percontohan.   

Penjara khusus terpidana narkoba di pulau terpencil itu, kata Budi, tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem pengamanan berlapis menggunakan hewan buas, seperti sering diusulkan.

“Di situ, bisa kita buat sungai buatan dan kita tangkarkan buaya. Di sungai kedua bisa ditaruh piranha. Di lingkaran ketiganya mungkin pakai harimau,” ujar Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement