Kamis 26 Nov 2015 18:17 WIB

Kepala Desa Harus Berperan Aktif Cekal Calon TKI/TNI Nonprosedural

Deputi Bidang Penempatan,Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Agusdin Subiantoro
Deputi Bidang Penempatan,Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Agusdin Subiantoro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lurah atau kepala desa (kades) merupakan 'ujung tombak penentu' lolos dan atau tidaknya calon TKI/TKI berangkat bekerja ke luar negeri. Oleh karena itu para lurah atau kepala desa diminta berperan aktif dalam melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) keberangkatan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural yang dilakukan calon Tenaga Kerja Indonesia (calon TKI) maupun TKI

''Mekanisme dan proses pendataan dari dokumen calon TKI/TKI, seperti pengurusan KTP, permohonan idzin bekerja ke luar negeri dari orangtua dan dari suami/isteri bagi yang berkeluarga, serta dokumen terkait lainnya berawal dari Kelurahan/Desa. Lurah dan kepala desa harus proaktif,'' kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) Agusdin Subiantoro, kepada wartawan di Madiun, Rabu (25/11).

"Lurah atau kades jangan takut menolak kepada warganya yang datanya tidak sesuai,'' kata Agusdin usai  membuka "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI" yang diadakan Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI di Hotel Aston Madiun.

Yang harus ditolak, antara lain apabila calon TKI/TNI  usianya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi TKI kemudian minta dituakan, atau alamatnya dipalsukan. Hal demikian sering dilakukan agar calon TKI/TKI tersebut dapat diberangkatkan.

 

'' Lurah atau kades jangan takut atau segan menolak warganya yang meminta diubah umurnya yang sebenarnya belum cukup memenuhi persyaratan kemudian dituakan agar bisa berangkat bekerja keluar negeri untuk menjadi TKI,'' kata Agusdin.

Memalsu data atau umur untuk menjadi TKI merupakan awal penyebab masalah. "TKI yang data atau umurnya dipalsukan, tinggal ditunggu saja masalahnya, lambat atau cepat pasti akan terjadi," katanya.

Persyaratan menjadi TKI bekerja ke luar negeri umur minimal 18 tahun untuk pekerja sektor formal, dan umur minimal 21 tahun untuk sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan kerja (skill) sesuai pekerjaan yang dibutuhkan,  serta menguasai bahasa negara tempat TKI bekerja.

Disamping itu, calon TKI/TKI tidak sedang hamil bagi perempuan, sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, serta memiliki dokumen ketenagakerjaan lengkap. Kemudian sebagai kelengkapan akhir setiap TKI diwajibkan melakukan sidik jari (finger print) untuk e-KTKLN serta memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai bukti fisiknya. e-KTKLN dan kepemilikan KTKLN merupakan bukti resmi bahwa calon TKI/TKI telah menjalani mekanisme dan prosedur penempatan TKI dengan benar.

Agusdin mengatakan, terkait pendataan calon TKI/TKI yang akan bekerja ke luar negeri yang dilakukan di Disnaker kabupaten/kota, BNP2TKI sudah menerapkan pendataan secara sistem online melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang terhubung mulai dari Disnaker kabupaten/kota dan BP3TKI/LP3TKI di tingkat provinsi, hingga pusat (BNP2TKI)

SISKO-TKLN yang dibangun BNP2TKI saat ini telah terkoneksi dengan 438 Disnaker di seluruh Indonesia. Sistem online pelayanan pendataan TKI yang diciptakan BNP2TKI ini juga terkoneksi dengan program e-KTP yang dibangun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karenanya jika data di awal salah karena dipalsukan, maka selamanya salah dan berakibat akan bermasalah dengan calon TKI/TKI.

"Jangan sekali-kali memalsu data karena akan berakibat fatal dan merugikan TKI, serta merepotkan Pemerintah didalam membantu memberikan perlindungan terkait hak-hak TKI," kata Agusdin.

Sosialisasi kebijakan program penempatan dan perlindungan TKI dengan tema 'Pencegahan TKI Non-prosedural' digelar Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI. Pada kegiatan ini, BNP2TKI menjalin kerja sama dengan LP3TKI Surabaya, P4TKI Madiun, dan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun. Sosialisasi diikuti 100-an peserta yang meliputi perwakilan lurah/kades, camat, Disnaker dari daerah wilayah kerja Karesidenan Madiun, Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta PPTKIS dan calon TKI/TKI yang akan berangkat kerja ke luar negeri.

Sosialisasi yang dikemas dengan diskusi panel itu dimoderatori Kepala Subdit Sosialisasi Joko Purwanto. Menghadirkan narasumber Direktur Soskel Penempatan BNP2TKI Yana Anusasana Dharma Erlangga, Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo, dan Kabid Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Edi Sudarko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement