Kamis 26 Nov 2015 19:01 WIB

Menaker Tertantang Luruskan Isu Pengupahan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri merasa tertantang meluruskan isu tentang pengupahan. Menurut dia, keliru jika PP 78/2015 tentang Pengupahan dinilai merugikan pekerja.

Dia mengklaim dengan PP tersebut, upah buruh akan naik setiap tahun. Sistem formula kenaikan upah minimum tergantung pada angka inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pada 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen. Kelebihan lainnya yakni dengan PP pengupahan, maka daya beli buruh diakomodir dalam formula upah dengan variabel inflasi dan masih ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah sektoral masih ada, ditetapkan oleh gubernur, dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi. “Hal-hal  yang terkait distorsi isu pengupahan harus segera diluruskan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Kamis (26/11).

Hanif mengatakan, buruh akan memperoleh upah dan pendapatan non-upah. Upah buruh pasti akan naik setiap tahun, pendapatan non-upah bisa dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bonus perusahaan, uang pengganti fasilitas kerja dan uang service pada usaha tertentu.

THR wajib diberikan kepada buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang telat memberikan THR akan kena denda 5 persen dari THR dan tetap harus bayar THR.

Hingga kini, kata Hanif, PP tersebut merupakan keputusan terbaik yang dilakukan pemerintah. PP pengupahan ini melindungi semua pihak, melindungi pekerja agar tetap bekerja dan tidak terkena PHK, tidak dibayar murah dan pengusaha tak membayar seenaknya.

PP ini juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab, dengan adanya PP tersebut, dunia usaha memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. (Baca: Jokowi Tandatangani PP Pengupahan yang Melanggar Hukum).

“PP pengupahan ini juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa menerima PP ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement