REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bisa dilakukan dalam lingkup perjanjian bisnis atau secara business to bussiness tanpa melalui jalur pemerintah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan, Newmont masih terikat kontrak karya atau KK antara pemerintah dengan perusahaan. Sehingga mau tak mau, rencana pembelian saham Newmont Arifin Panigoro melalui grup Medco Energi Internasional Tbk tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Kontraknya pemerintah dengan Newmont. Nggak mungkin langsung diputuskan begitu saja," kata Hidayat, Kamis (26/11).
Selain itu, Hidayat juga sempat mempertanyakan pernyataan Arifin untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Pasalnya, butuh kajian yang mendalam untuk memutuskan rencana pembangunan smelter. Sebagai informasi, proyek smelter Freeport dan Newmont hingga saat ini beres.