REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak bisa dilakukan dalam lingkup perjanjian bisnis atau secara business to bussiness tanpa melalui jalur pemerintah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan, Newmont masih terikat kontrak karya atau KK antara pemerintah dengan perusahaan. Sehingga mau tak mau, rencana pembelian saham Newmont Arifin Panigoro melalui grup Medco Energi Internasional Tbk tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Kontraknya pemerintah dengan Newmont. Nggak mungkin langsung diputuskan begitu saja," kata Hidayat, Kamis (26/11).
Selain itu, Hidayat juga sempat mempertanyakan pernyataan Arifin untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Pasalnya, butuh kajian yang mendalam untuk memutuskan rencana pembangunan smelter. Sebagai informasi, proyek smelter Freeport dan Newmont hingga saat ini beres.
"Bangun smelter kan ga asal. Karena sementara ini kan dia di smelter gresik jadi Freeport mau bangun smelter dia mau ikutan juga. Apa iya sih? Apa iya kalau diambil Medco lansung lepas," kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga mengimbau kepada Arifin Panigoro dan Medco terkait rencana untuk menyiapkan ketersediaan infrastuktur untuk menyerap produk turunan dari konsentrat yang dihasilkan. Dia mengambil contoh, salah satu alasan smelter kemudian dibangun di Gresik oleh Freeport adalah karena di sana sudah ada ketersediaan fasilitas produksi.
"Sekali lagi harus dipikirkan derivatif mau diapain. Pembangkit listriknya siap atau tidak," kata Hidayat.