REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah berniat merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi. Padahal, aturan ini baru berjalan sejak Oktober lalu.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengakui adanya rencana revisi Permen 37/2015 ini. Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang masih mengganjal dalam permen ini yang akhirnya mendesak pemerintah melakukan revisi. Beberapa di antaranya adalah masalah agregator gas dan kewajiban trader untuk memiliki fasilitas.
"Kalau tata kelola gas memang terjadi perdebatan masalah agregator, jadi masih jauh kalau menurut saya. Ini memang ada beberapa yang nggak cocok," kata Naryanto, di Jakarta, Kamis (26/11).
Kendala kedua adalah poin di dalam Permen 37 2015 yang menyebutkan bahwa trader yang ingin mendapat alokasi gas harus memiliki fasilitas. Aturan ini lantas membuat trader protes karena sebagian besar trader saat ini bekerja sebagai perantara. Gas kembali dijual kepada trader lain.
"Karena ribet masalah trader. Kan harga jadi tinggi, pengamat itu karena trader. Setiap perusahaan pengen dapat margin beda-beda," ujarnya.