REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali istri anggota DPR RI Ivan Haz yakni Amnah terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial T (20).
"Pemeriksaan pada besok (Jumat, 27/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis (26/11).
Krishna mengatakan penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Amnah karena saksi tidak hadir pemanggilan pada Senin (23/11). Krishna menambahkan polisi belum dapat memeriksa Ivan Haz karena surat izin dari Presiden Joko Widodo belum terbit.
Penyidik kepolisian memiliki alat bukti kuat terkait dugaan kedua pasangan suami istri itu terlibat penganiayaan terhadap T. Rencananya, polisi akan memperlihatkan alat bukti itu kepada putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan istrinya tersebut.
Ivan Haz sempat menggelar konferensi pers yang membantah tuduhan telah menganiaya T. T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Selanjutnya, T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015. Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.